Jakarta: Debat pasangan calon kepala daerah mesti berlangsung dengan berlandaskan aturan dan etika. Ini penting agar pengenalan kandidat tercapai serta terhindar dari potensi konflik dan penyebaran covid-19 (korona).
"Diharapkan tahapan kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember, atau lebih kurang tersisa satu bulan lagi, berlangsung efektif. Sehingga informasi dan visi misi para pasangan calon diketahui masyarakat luas," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar bertajuk Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Jumat, 6 November 2020.
Dewa menyebut terdapat sejumlah metode kampanye, salah satunya debat antar pasangan calon. Agenda ini sudah dimulai di beberapa daerah sejak awal November 2020.
"Debat pada prinsipnya bertujuan memperluas informasi menyangkut profil, visi, misi pasangan calon sebagai referensi pemilih. Teknis pengaturan jadwal ada dalam jadwal teknis
KPU provinsi dan kabupaten kota," papar dia.
(Baca:
Paslon Sengaja Tolak Debat Publik Siap-siap Dapat Sanksi)
Pelaksanaan debat harus mengikuti protokol kesehatan. Pasangan calon kepala daerah juga tidak boleh membawa atribut, yel-yel, dan tindakan lain, seperti intimidasi dan ucapan tidak sesuai etika.
"Debat maksimal digelar tiga kali namun kembali mengikuti kemampuan KPU daerah," kata dia.
KPU menyarankan acara yang disarankan berlangsung 120 menit, rinciannya 90 menit untuk debat dan sisanya selingan komersial termasuk iklan. Pelaksanaan pilkada juga mesti menyisipkan tema penanggulangan covid-19.
KPU menambahkan tema debat yakni kebijakan dan strategi pencegahan dan pengendalian covid-19. "Kami mohon agar sub tema atau hal detail mengenai materi debat disesuaikan dengan isu kontekstual dan situasi yang berkembang di masing-masing daerah," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))