Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara
pemilu. Terutama, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan PSU dilakukan atas dasar terjadinya pelanggaran. Hal itu menjadi refleksi dari profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Misalnya (PSU) di Bupati Nabire terkait daftar pemilih tetap (DPT) karena ada kesalahan yang terjadi," ujar Ihsan dalam diskusi virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
MK juga memerintahkan dilakukan pergantian panitia penyelenggara ad hoc di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Hal ini menunjukkan terjadinya permasalahan di tengah penyelenggara pemilu.
"Jadi kalau dilihat perihal putusan PSU dipengaruhi dengan kinerja penyelenggara (pemilu)," jelasnya.
MK mengabulkan 17 gugatan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2020. Sebagian besar putusan memerintahkan KPU melakukan PSU, baik di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) hingga pengulangan di satu wilayah tertentu.
"(Sebanyak) 16 putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Sedangkan satu putusan MK perintahkan penghitungan suara ulang," ujar Ihsan.
Baca: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serentak 2020 Terbanyak
Sebanyak 16 putusan tersebut mengharuskan PSU dijalankan di 15 daerah. Dua gugatan di Kabupaten Nabire sama-sama dikabulkan. Sementara itu, penghitungan suara ulang harus dilakukan di 65 TPS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Berikut 15 daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU:
1. Pemilihan Bupati Nabire (dua perkara)
2. Pemilihan Bupati Yalimo
3. Pemilihan Bupati Teluk Wondama
4. Pemilihan Bupati Morowali
5. Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan
6. Pemilihan Bupati Halmahera Utara
7. Pemilihan Bupati Labuhanbatu
8. Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
9. Pemilihan Bupati Rokan Hulu
10. Pemilihan Bupati Mandailing Natal
11. Pemilihan Bupati Indragiri Hulu
12. Pemilihan Bupati Boven Digoel
13. Pemilihan Wali Kota Banjarmasin
14. Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan
15. Pemilihan Gubernur Jambi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))