Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pasien positif
covid-19 tetap bisa mencoblos saat Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 pada Rabu, 9 Desember 2020. Pasien akan didatangi petugas kesehatan untuk menggunakan hak suaranya.
“Nanti didatangi petugas dengan hazmat lengkap, tapi di atas pukul 12 (siang) biasanya. Ada saksi dan pengawas,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam diskusi virtual Media Indonesia, Indonesia Bicara, bertajuk Pertaruhan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Senin, 30 November 2020.
Afifuddin mengatakan perlakuan itu sama dengan saat sebelum pandemi. Orang yang dirawat di rumah sakit akan didatangi petugas agar tidak kehilangan hak suaranya.
Bawaslu juga mengantisipasi berbagai dinamika saat pencoblosan. Misalnya, pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius akan diarahkan ke bilik khusus untuk mencegah penularan atau tertular covid-19.
Potensi masalah lainnya ialah pemilih yang tidak memakai masker saat ke tempat pemungutan suara (TPS). Mereka bakal dilarang masuk TPS sebelum memakai masker.
“Pemilih datang ke TPS wajib pakai masker karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan 20 persen dari jumlah pemilih untuk diberi masker,” papar dia.
Baca: Pengawas Pilkada Diminta Tak Ragu Bubarkan Kerumunan
Afifuddin menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berupaya mencegah penularan covid-19 dengan membagi jam memilih. Berbagai skenario yang terjadi juga telah diprediksi untuk mengurangi potensi konflik.
“Semua ini (penerapan protokol kesehatan) diatur sangat ketat tapi tidak menghilangkan hak pilih mereka,” tutur Afifuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))