Bekasi: Kasus dugaan pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji dihentikan. Kasus tersebut dihentikan, karena pelapor tidak bisa melengkapi syarat pelaporan. Khususnya menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan oleh Panwaslu Kota Bekasi.
"Temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Rayendra Sukarmadji dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, di Bekasi, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: Diduga tak Netral, Sekda Kota Bekasi Diperiksa Panwaslu
Penghentian pemeriksaan terhadap Rayendra berdasarkan rapat pleno. Selain itu, penghentian kasus tersebut sudah melalui hasil penelitian dan kajian lembaganya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi, Muhamad Ikbal menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan permintaan keterangan saksi sebelum adanya keputusan penghentian tersebut. Tapi, saksi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kami juga sudah mengonfirmasi melalui WhatsApp. Mereka kita dimintai kehadirannya cuma sekadar 'insyallah, ya'," ujarnya.
Proses laporan tidak bisa diendapkan karena menyangkut kepastian hukum. "Apa yang sudah diputuskan adalah berdasarkan azas keadilan di mata hukum," tutupnya.
Rayendra sebelumnya diduga tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi. Dia dilaporkan ke Panwaslu dengan nomor laporan 03/TM/PW/Kota.Bekasi/13.03/1/2018.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))