Bekasi: Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi. Rayendra diduga tidak netral dan mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memilih salah satu pasangan calon Wali Kota Bekasi.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya mengatakan, pemanggilan itu menindaklanjuti laporan Nomor 04/LP/PW/Kota Bekasi/13.03/III/2018. Novita menyebut, ada 18 pertanyaan yang diajukan ke Rayendra.
"Untuk hasilnya, ini kan baru proses klarifikasi pasti ada kajian-kajian dan untuk kajian pun kita menunggu Pak Iklbal selaku Kordiv (Kordinator Divisi) penindakan," ujar Novi di Bekasi, Senin, 19 Maret 2018.
Panwaslu Kota Bekasi, kata dia, mendapatkan alat bukti berupa rekaman suara Rayendra. Dalam laporan itu menyebut, Rayendra menyampaikan isi dalam rekaman di Gedung Nonon Santoni saat serah terima jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi.
Saat mengkonfirmasi suara dalam rekaman, lanjut Novi, terlapor mengakui suaranya. Tapi, membantah disampaikan di Aula Nonon Santoni.
"Kita buka rekaman itu, apakah ini rekaman bapak, iya, dia bertanggung jawab terhadap rekaman itu. Kalau suara beliau, suara beliau. Mengakui," tambahnya.
Novi menegaskan, jika terbukti melanggar netralitas ASN pihaknya akan merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, Rayendra membantah kalau pernyataan itu disampaikan saat sambutan dalam serah terima jabatan.
"Tanggal 10 Maret selesai dari DPRD terus ke ruang Nonon Sontani kita sertijab saja tidak ada sambutan apa - apa, saya tanda tangan, bakorwil jadi saksi, selesai, bubar," kata Rayendra setelah diperiksa Panwaslu Kota Bekasi.
Rayendra memastikan, tidak menekan ASN untuk mendukung salah satu paslon dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi.
"ASN itu kan pemilih, itu kan sudah pada dewasa ya, sudah sangat mengerti mana yang baik buat mereka, mana yang terbaik untuk masa depan bekasi, saya tidak akan menekan apa-apa," kata Rayendra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))