Jakarta: M, salah satu calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar), dilaporkan ke Bareskrim Polri. M diduga melakukan kampanye di luar jadwal melalui salah satu televisi nasional.
Ia juga diduga melanggar pidana pemilihan umum dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. "Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, lidik oleh kepolisian, serta pendampingan dari jaksa, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," ungkap Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, 24 November 2020.
Kasus ini berawal dari saat M menghadiri program
Coffee Break di salah satu televisi nasional sebagai narasumber. Konten dan isi tayangan tersebut, kata Awi, dinilai mengandung muatan kampanye.
M diduga telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, kampanye cagub hanya dapat dilaksanakan pada 22 November sampai 5 Desember 2020.
Baca:
Bawaslu Temukan 2.322 Pelanggaran Sejak Awal Tahapan Pilkada
Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 4, MK, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Sedangkan pelapor lainnya, YR, melapor ke Bawaslu RI dengan register laporan Nomor 14 dan Nomor 15 tertanggal 17 November 2020.
Pada Minggu 22 November 2020, pelapor membuat laporan di Bareskrim Polri bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat. Kasus ditangani penyidik Gakkumdu dari unsur Bareskrim Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))