Ilustrasi THR. Foto: MI
Ilustrasi THR. Foto: MI

THR ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Rincian Nominal per Golongan

Annisa ayu artanti • 24 Februari 2026 18:20
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah siapkan THR ASN sebesar Rp55 triliun.
  • Penetapan THR 2026 diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta: Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. 
 
Namun, kepastian jadwal pencairannya masih menunggu aturan resmi yang sedang diproses.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan regulasi terkait pencairan THR saat ini masih dalam tahap finalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa, 24 Februari 2026.
 
Meski demikian, ia memastikan anggaran sudah tersedia.
 
“(Aturan) Kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang mungkin dia akan umumkan. Tapi dananya sudah siap,” ujar dia.
 
Baca juga: THR 2026 Bulan Apa Cairnya? Ini Aturan Kemenaker

Kapan THR ASN 2026 cair?

Mengacu informasi dari laman Dealls, THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri biasanya cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri.
 
Skema ini biasanya mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana pembayaran dilakukan menjelang hari raya agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran.

Berapa besaran THR per golongan?

Nominal THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Besarannya menyesuaikan pangkat dan golongan masing-masing.
 
Berikut kisaran THR berdasarkan golongan:
 
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100-Rp3.866.100
Golongan IV (IVa-IVe): Rp1.748.100-Rp4.957.100
 
Besaran ini dapat berbeda tergantung komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing individu.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi pemerintah, berikut daftar penerima THR tahun ini:
 
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Karyawan atau pekerja swasta yang memenuhi syarat

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan