Indramayu: Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indramayu, Jawa Barat, bakal melakukan pemilihan suara ulang (PSU) untuk
Pilbup Indramayu 2020, pada Minggu, 13 Desember 2020. PSU dilakukan lantaran adanya temuan pelanggaran di tiga TPS saat pilkada serentak, 9 Desember 2020.
"Setelah melakukan kajian, PSU hanya akan digelar di dua TPS saja, yakni TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng," ujar Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni, Sabtu, 12 Desember 2020.
Toni mengatakan, pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Indramayu akan mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan.
Baca: Partisipasi Pemilu Rendah Petanda Publik Sadar Bahaya Covid-19
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan ada lima TPS yang berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Namun setelah didalami, hanya ada tiga TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
Sejumlah TPS yang direkomendasikan, diduga terjadi pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Indramayu. Antara lain Bawaslu menemukan adanya warga yang memilih di dua tempat yang berbeda.
"Sesuai ketentuan, bahwa pelaksanaan PSU pemilihan Kepala Daerah yaitu paling lambat 4 hari setelah proses penghitungan," kata Nurhadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))