Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 119 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kampanye pertemuan terbatas di delapan wilayah yang mengikuti
Pilkada 2020 di Jabar. Kabupaten Bandung merupakan yang terbanyak melanggar protokol kesehatan.
"Semuanya merata dijumpai (pelanggaran prokes)," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Zaki menerangkan,Kabupaten Bandung tercatat paling banyak melanggar protokol kesehatan, yakni 35 temuan pelanggaran. Dari 25 pasangan calon yang mengikuti Pilkada di Jawa Barat, Zaki mengaku tidak semua paslon diberikan peringatan.
"Karena ketika Bawaslu menyampaikan agar mematuhi prokes langsung diindahkan," ungkapnya.
Baca: Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye
Ia menyebutkan, pelanggaran hang paling sering adalah jumlah yang melebihi 50 orang. Kemudian ditemukan tidak menggunakan masker dan melibatkan lansia serta anak-anak saat kampanye.
"Penanganan yang dilakukan berupa pencegahan, surat peringatan sampai dengan pembubaran," jelasnya.
Dia menerankan, peringatan diberikan saat pencegahan tentang jumlah peserta dan prosedur menjaga jarak tidak diindahkan. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkan.
"Sedangkan sanksi lainnya, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagaimana tertera pada pasal 88D huruf c PKPU 13 tahun 2020," tukasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))