Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tak ditunda. Keberlanjutan tahapan
Pilkada 2020 berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam, Negeri Tito Karnavian, dan penyelenggara pilkada.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Doli mengatakan Pilkada 2020 bakal menerapkan disiplin dan sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan. Dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Baca: Polri Pelototi Potensi Kerumunan Massa di Tahapan Pilkada 2020
Sejumlah poin revisi antara lain melarang pertemuan yang melibatkan banyak massa dan menyebabkan kerumunan. Hal itu termasuk menggelar konser, rapat umum, dan arak-arakan.
Selain itu, kampanye didorong dilakukan secara daring. Jika melakukan kampanye tatap muka, maka peserta wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, serta mengatur disiplin dan sanksi hukum yang tegas. Hukuman itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Serta mengatur tata cara pemungutan suara, khususnya pemilih yang rentan terhadap covid-19,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Doli menyebut rekapitulasi hasil pemungutan suara juga perlu disesuaikan. Caranya melalui elektronik rekap (e-Rekap).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))