Jakarta: Kepolisian diinstruksikan mengantisipasi potensi kerumunan massa di tiap tahapan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Instruksi tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020.
"Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020.
Maklumat itu juga menginstruksikan jajaran Polri mengawasi penerapan
protokol kesehatan. Peserta tahapan
pilkada wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tak berkerumun.
Baca: Kerumunan Massa Dalam Tahapan Pilkada Akan Dibubarkan
Argo menyebut personel akan memantau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 secara tatap muka. Peserta diminta membubarkan diri, tanpa arak-arakan dan konvoi setelah tahapan selesai.
Pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar. Kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam penindakan.
"Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Argo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))