Jakarta: Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi hak pilih pasien korona (covid-19). Misalnya, membuka tempat pemungutan suara (TPS) khusus orang dalam pemantauan (ODP).
"Sehingga mudah mengidentifikasi jangan sampai ada penyebaran," ujar Koordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Akomodasi hak pilih khusus menjaga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tak menjadi media penyebaran korona. Selain itu, KPU diminta memfasilitasi pemilih positif korona di rumah sakit.
Alwan mendesak penyelenggara melakukan upaya maksimal. Supaya hak konstitusi masyarakat terpenuhi.
"Harus dibangun TPS di rumah sakit, memastikan tidak ada satu pun masyarakat kehilangan hak politiknya," kata dia.
Baca: E-Voting Tak Bisa Digunakan di Pilkada 2020
KPU fokus mempersiapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Sistem tersebut akan mempermudah penyelenggara pemilu dalam rekapitulasi suara.
"Rekapitulasi dari TPS bisa langsung masuk ke kabupaten dan kota atau provinsi yang menyelenggarakan pilkada," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Iham tak bisa memastikan e-rekap dapat diterapkan seluruh daerah peserta pilkada. Bisa jadi hanya beberapa daerah yang mampu menerapkan sistem tersebut.
"Kita akan melakukan simulasi. Kita tentukan segera (daerah yang menggunakan e-rekap)," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))