Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berencana menerapkan
electronic voting (e-voting) pada Pilkada Serentak 2020. Pemungutan suara berbasis elektronik tersebut memerlukan sistem dan peralatan yang matang.
"Menyiapkan infrastruktur e-voting memerlukan persiapan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
KPU fokus mempersiapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Sistem tersebut akan mempermudah penyelenggara pemilu dalam rekapitulasi suara.
"Rekapitulasi dari tempat pemungutan suara (TPS) bisa langsung masuk ke kabupaten dan kota atau provinsi yang menyelenggarakan pilkada," jelasnya.
Iham tak bisa memastikan e-rekap dapat diterapkan seluruh daerah peserta pilkada. Bisa jadi hanya beberapa daerah yang mampu menerapkan sistem tersebut.
"Kita akan melakukan simulasi. Kita tentukan segera (daerah yang menggunakan e-rekap)," tutur dia.
Baca:
Ganjar Ingin Pilkada 2020 Pakai e-Voting
Sejumlah pihak mendorong Pilkada Serentak 2020 menggunakan sistem e-voting. Metode ini dinilai paling aman efisien dijalankan di tengah pandemi covid-19. Pemungutan suara berbasis elektronik bertujuan menghindari kerumunan massa pada hari pencoblosan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))