Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti peretasan yang terjadi pada laman cek data pemilih ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri. Peretasan itu menyerang laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Rabu, 15 Juli 2020.
"Sedang disiapkan laporan ke Mabes Polri. Kita tetap meminta agar sedapat mungkin bisa dicari (pelakunya)," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi virtual bertajuk 'Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020', Minggu, 19 Juli 2020.
Viryan mengatakan laporan tersebut sebagai bentuk intoleransi terhadap serangan siber oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Terlebih aksi itu untuk mengacaukan penyelenggaraan pemilu dan bentuk pelayanan publik.
"Upaya pihak itu biasanya nanti kalau ketangkap jawabannya iseng atau coba-coba. Kita tidak akan toleransi hal-hal menyangkut layanan publik diganggu. Terlebih kita sedang bersiap untuk mengoptimalkan hasil rekapitulasi (data pemilih)," ujar Viryan.
Baca:
Serangan Siber 'Merepotkan' Penyelenggaraan Pemilu
Viryan menjelaskan lindungihakpilihmu.kpu.go.id mulai diserang pada Rabu, 8 Juli 2020, atau seminggu sebelum laman untuk pengecekan dan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2020 itu diluncurkan pada Gerakan Klik Bersama (GKS). Serangan terjadi mulai dini hari hingga siang, Rabu, 15 Juli 2020.
Laman tersebut kembali optimal pada sore harinya. Kendati demikian, KPU memastikan keamanan data pemilih terjamin pasca aksi peretasan itu.
"Serangan terjadi pada web publikasi tidak mempengaruhi data pemilih," tegas Viryan.
Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id diharapkan mempermudah masyarakat mengecek nama di daftar pemilih. Sebab, masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri tanpa harus datang ke kantor KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))