Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 harus menyuarakan upaya perlawanan penyebaran virus korona (
covid-19). Hal itu harus dituangkan dalam visi dan misi.
"Visi misi (paslon) menyampaikan strategi perlawanan terhadap covid-19," ujar Arief dalam diskusi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (
BNPB), Rabu, 26 Agustus 2020.
Dia menyebut visi misi lawan covid-19 ini sempat didebat sekelompok masyarakat. Pasalnya, calon petahana diuntungkan karena memiliki panggung untuk melawan covid-19 melalui program kerjanya saat ini.
"Sementara, calon penantang kan baru. Jadi dikhawatirkan tidak adil, tidak berimbang," tuturnya.
Baca:
Masker Hingga Handsanitizer Diperbolehkan Jadi Alat Peraga Kampanye
Namun, perdebatan tersebut bisa diselesaikan.
KPU menyatakan tujuan dasar penyelenggaran dan pemerintah ialah memanfaatkan
Pilkada 2020 untuk menurunkan angka penyebaran covid-19.
KPU telah mencantumkan
swab test atau tes usap sebagai syarat pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 2020. Upaya menekan covid-19 itu telah dimasukan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Sehingga pada 9 Desember 2020 (hari pemungutan suara), masyarakat tidak khawatir (penyebaran covid-19)," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))