Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memperbolehkan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menggunakan instrumen protokol kesehatan. Izin penggunakan masker hingga
handsanitizer jadi peraga kampanye tersebut telah dicantumkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
"Kita memasukkan (dalam draf)
handsanitizer, masker,
face shield. Itu diperbolehkan (jadi peraga kampanye)," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu, 26 Agutus 2020.
PKPU terkait APK telah disetujui DPR dalam rapat konsultasi. PKPU akan dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkuham) untuk diundangkan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri), Safrizal ZA, menyebut APK yang bakal dibagikan peserta Pilkada 2020 menjadi terobosan di masa pandemi. Kampanye peserta dapat berkontribusi langsung untuk menekan penyebaran covid-19.
"Kalau satu orang saja dibagi dua (masker) maka sudah ada 210 juta masker yang dibagi. Ini luar biasa kampanye pengurangan risiko terhadap
covid-19," tuturnya.
Safrizal menegaskan Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah harus menjadi momentum untuk melawan covid-19. Kurang lebih 105 juta masyarakat akan menggunakan hak pilihnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))