Jakarta: Pemerintah dituding bakal bermanuver, menyikapi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada). Beleid yang dikuatkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, diisukan bakal diganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ini kan terlalu didramatisir aja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut Agtas, hal tersebut tak akan terjadi, sebab tak ada pembahasan terkait di kalangan eksekutif. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan mengikuti putusan MK terkait UU Pilkada.
"Jadi satu sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut," ujar Agtas.
Dia menegaskan tidak ada upaya pemerintah mengakali UU Pilkada dengan perppu. Dalam hal ini, pemerintah mengikuti putusan MK.
"Ini baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ucap Supratman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))