Jakarta: Pembatalan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membawa dampak signifikan bagi konstelasi politik nasional. Khususnya bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan sosok muda yang mencuri perhatian publik, Kaesang Pangarep.
PDIP bisa dikatakan "selamat" dari ancaman gagal mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta, sementara Kaesang mengalami pukulan besar karena peluangnya untuk maju di Pilgub Jawa Tengah kandas akibat aturan usia yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP Selamat Berkat Putusan MK
Awalnya, revisi UU Pilkada yang sempat akan disahkan, menganulir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/202. Pasalnya revisi tersebut mempertegas bahwa partai politik atau gabungan partai pemilik kursi DPRD yang ingin mengusung calon dalam Pilkada tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilihan umum di daerah tersebut.
Skenario ini nyaris menjadi pukulan telak bagi PDIP, terutama dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebagai informasi, PDIP di Jakarta hanya memiliki 15 dari total 106 kursi di DPRD, yang artinya jika revisi UU Pilkada tersebut disahkan, PDIP hampir dipastikan tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada DKI Jakarta karena gagal memenuhi ambang batas yang ditentukan dan minimnya partai lain yang bersedia berkoalisi.
Namun, dengan tidak dilanjutkannya revisi UU Pilkada, putusan MK tersebut menurunkan ambang batas pencalonan menjadi 7,5 persen tetap berlaku. Artinya, PDIP yang memiliki lebih dari 7,5 persen kursi DPRD di DKI Jakarta kini bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Ini adalah keuntungan besar bagi PDIP,
Kaesang Terpuruk: Batas Usia Kembali ke Putusan MK
Di sisi lain, dampak yang sangat berbeda dirasakan oleh Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang sedang mempertimbangkan untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah menghadapi tantangan serius akibat keputusan DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada.
DPR disebut menganulir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. DPR tetap merujuk pada Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 24 P/HUM/2024. MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Aturan ini sempat menjadi angin segar bagi Kaesang yang masih muda, karena berdasarkan aturan tersebut, ia memiliki peluang besar untuk memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat pelantikan sebagai gubernur.
Namun, putusan MK tersebut menegaskan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Dengan aturan ini, Kaesang otomatis gugur karena usianya belum mencapai batas minimal 30 tahun pada saat penetapan calon gubernur, yang membuatnya tidak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah.
Pasal yang Mengatur
Adapun pasal yang menjadi kunci bagi PDIP adalah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi ambang batas minimal perolehan kursi DPRD atau suara sah nasional.
Dengan putusan MK yang menurunkan ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen, PDIP mendapat keuntungan besar karena dapat mengusung calon di beberapa daerah strategis tanpa harus berkoalisi.
Sementara itu, bagi Kaesang, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun menjadi pasal krusial yang menjegal langkahnya maju dalam kontestasi Pilgub Jawa Tengah.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas aturan bahwa batas usia minimal tersebut harus dipenuhi pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan, sehingga menutup peluang bagi Kaesang yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan.
Jakarta: Pembatalan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau
Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) membawa dampak signifikan bagi konstelasi politik nasional. Khususnya bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan sosok muda yang mencuri perhatian publik, Kaesang Pangarep.
PDIP bisa dikatakan "selamat" dari ancaman gagal mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta, sementara Kaesang mengalami pukulan besar karena peluangnya untuk maju di Pilgub Jawa Tengah kandas akibat aturan usia yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP Selamat Berkat Putusan MK
Awalnya, revisi UU Pilkada yang sempat akan disahkan, menganulir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/202. Pasalnya revisi tersebut mempertegas bahwa partai politik atau gabungan partai pemilik kursi DPRD yang ingin mengusung calon dalam Pilkada tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilihan umum di daerah tersebut.
Skenario ini nyaris menjadi pukulan telak bagi PDIP, terutama dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebagai informasi, PDIP di Jakarta hanya memiliki 15 dari total 106 kursi di DPRD, yang artinya jika revisi UU Pilkada tersebut disahkan, PDIP hampir dipastikan tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada DKI Jakarta karena gagal memenuhi ambang batas yang ditentukan dan minimnya partai lain yang bersedia berkoalisi.
Namun, dengan tidak dilanjutkannya revisi UU Pilkada, putusan MK tersebut menurunkan ambang batas pencalonan menjadi 7,5 persen tetap berlaku. Artinya, PDIP yang memiliki lebih dari 7,5 persen kursi DPRD di DKI Jakarta kini bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Ini adalah keuntungan besar bagi PDIP,
Kaesang Terpuruk: Batas Usia Kembali ke Putusan MK
Di sisi lain, dampak yang sangat berbeda dirasakan oleh Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang sedang mempertimbangkan untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah menghadapi tantangan serius akibat keputusan DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada.
DPR disebut menganulir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. DPR tetap merujuk pada Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 24 P/HUM/2024. MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Aturan ini sempat menjadi angin segar bagi Kaesang yang masih muda, karena berdasarkan aturan tersebut, ia memiliki peluang besar untuk memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat pelantikan sebagai gubernur.
Namun, putusan MK tersebut menegaskan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Dengan aturan ini, Kaesang otomatis gugur karena usianya belum mencapai batas minimal 30 tahun pada saat penetapan calon gubernur, yang membuatnya tidak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah.
Pasal yang Mengatur
Adapun pasal yang menjadi kunci bagi
PDIP adalah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi ambang batas minimal perolehan kursi DPRD atau suara sah nasional.
Dengan putusan MK yang menurunkan ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen, PDIP mendapat keuntungan besar karena dapat mengusung calon di beberapa daerah strategis tanpa harus berkoalisi.
Sementara itu, bagi Kaesang, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun menjadi pasal krusial yang menjegal langkahnya maju dalam kontestasi Pilgub Jawa Tengah.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas aturan bahwa batas usia minimal tersebut harus dipenuhi pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan, sehingga menutup peluang bagi Kaesang yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)