Jakarta: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kaesang Pangarep ternyata sudah membuat surat keterangan belum pernah dipidana untuk menyalonkan diri sebagai
wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng). Berkas diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.
Djuyamto menjelaskan berkas yang diminta Kaesang dibuat untuk persyaratan pencalonan wagub Jateng. Surat itu diurus pada 20 Agustus 2024.
"(Yang diminta) satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Dua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Tiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," ucap Djuyamto.
Tiga surat itu sudah dipegang oleh Kaesang. PN Jaksel cuma melayani kebutuhan berkas itu karena diminta.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," tutur Djuyamto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))