Seminar Nasional FH UPH. Dok UPH
Seminar Nasional FH UPH. Dok UPH

Tahukah Kamu? Penerbitan Surat Waris di Indonesia Masih Bergaya Kolonial Lho! Yuk Pelajari di Sini

Ilham Pratama Putra • 26 Mei 2026 17:45
Ringkasnya gini..
  • Pakar hukum menyebut sistem penerbitan surat waris di Indonesia masih dipengaruhi pembagian golongan penduduk era kolonial Belanda.
  • Prosedur pembuatan Surat Keterangan Hak Waris berbeda tergantung latar belakang warga, mulai dari hukum adat, Islam, hingga KUHPerdata.
  • Para ahli mendorong harmonisasi hukum waris nasional yang tunggal dan non-diskriminatif untuk mengurangi sengketa dan ketidakpastian hukum.
Jakarta: Banyak orang Indonesia tidak menyadari bahwa ketika mengurus surat waris, mereka masih tunduk pada sistem hukum yang dirancang pemerintah kolonial Belanda. Artinya, pedoman surat waris ini sudah berjalan sejak ratusan tahun silam. 
 
Guru Besar Emeritus Universitas Dr. Soetomo, Irawan Soerodjo,  menegaskan bahwa pluralisme hukum waris di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Akar masalahnya adalah pembagian "golongan penduduk" atau pandangan terhadap perbedaan kelas yang diberlakukan Belanda.
 
Pada era kolonial itu, penduduk dibedakan atas masyarakat Hindia Belanda menjadi golongan Eropa. Kemudian ada pula golongan Timur Asing, dan Bumiputera.

"Masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berbeda, termasuk surat menyuratnya, dalam hal ini terkait surat hak waris," kata Irawan dalam Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dengan Ikatan Notaris Indonesia, dikutip Selasa 26 Mei 2026.
 
Baca juga: Lulus SNBT ITB 2026, Ini Jadwal Daftar Ulangnya

Irawan menjelaskan jika Indonesia tidak memiliki satu undang-undang waris yang berlaku seragam untuk semua warga negara. Semua bergantung pada latar belakang seseorang.
 
"Hukum waris yang berlaku bisa berbeda antara hukum perdata (BW/KUHPerdata), hukum Islam, atau hukum adat," ungkapnya. 
 
Meskipun Indonesia telah lama menghapus penggolongan penduduk secara resmi sejak era kemerdekaan, praktik di lapangan belum sepenuhnya seragam. Salah satu contoh paling nyata adalah penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang merupakan dokumen penting bagi ahli waris untuk mengklaim aset seperti tanah, rekening bank, atau saham.
 
Sebagai contoh, untuk WNI pribumi atau beragama Islam, Surat Keterangan Waris dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh lurah atau camat setempat. Sedangkan untuk WNI keturunan atau WNA Akta Keterangan Hak Waris dibuat oleh Notaris dalam bentuk akta autentik
 
Perbedaan prosedur itu, menurut Irawan, berakar dari penggolongan hukum zaman kolonial. Namun hal tersebut masih diterapkan padahal dalam negara hukum modern yang menjamin kesetaraan warga negara tentu ketetapan tersebut sudah tidak relevan.
 
"Pelayanan publik di bidang kenotariatan dan kewarisan harus mengacu pada asas non-diskriminasi. Sinergi antara Notaris dan BHP menjadi penting untuk menghadirkan kepastian hukum terhadap status harta peninggalan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang golongan penduduk." kata Irawan Soerodjo.
 
Ketidakseragaman aturan ini kerap berujung pada sengketa waris yang panjang dan melelahkan. Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP), Amien Fajar Ocham, menyebut lembaganya justru hadir untuk mengisi kekosongan tersebut guna melindungi pihak-pihak yang tidak mampu membela kepentingannya sendiri, seperti anak di bawah umur, orang dengan disabilitas intelektual, atau mereka yang tidak cakap hukum.
 
"Fungsi BHP sebagai pelindung hak keperdataan tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat dengan berbagai pihak agar perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat terlaksana secara optimal," kata Amien.
 
Direktur Perdata Kementerian Hukum RI, Henry Sulaiman, menambahkan bahwa Notaris dan BHP sejatinya bukan pesaing, melainkan dua institusi yang saling melengkapi. Notaris berfokus pada pembuatan akta autentik sebagai alat bukti hukum, sementara BHP menjalankan fungsi perlindungan dan pengawasan atas kepentingan hukum tertentu yang memerlukan kehadiran negara.
 
Baca juga: 86.118 Pendaftar KIP-Kuliah Lolos UTBK-SNBT 2026, Ini 10 PTN Penerima Terbanyak!

"Pada prinsipnya, hubungan antara Notaris dan BHP adalah saling melengkapi dalam sistem hukum nasional, bukan saling menggantikan," sebut Henry.
 
Para pakar dalam seminar ini sepakat bahwa Indonesia perlu melakukan harmonisasi hukum waris nasional yang tunggal dan non-diskriminatif. Selama pluralisme hukum belum diselesaikan secara legislatif, potensi sengketa dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat akan terus ada.
 
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo pun menegaskan bahwa persoalan harta peninggalan bukan semata urusan administratif. Melainkan menyangkut hak-hak mendasar masyarakat yang harus dilindungi negara.
 
"Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga, hak para ahli waris, perlindungan pihak yang belum atau tidak cakap hukum, hingga tuntutan agar negara hadir memberikan kepastian hukum. Di titik itulah peranan notaris menjadi sangat penting," pungkas Widodo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA