Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 dari 136 perkara
sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang terdaftar. Sebanyak 4 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut atau terdaftar dua kali.
"Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain (tak diregistrasi) karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dikutip dari
Antara, Selasa, 19 Januari 2021.
Fajar menyebut tiga perkara yang dobel tersebut ialah sengketa
pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021.
Baca:
MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Sidang pemeriksaan pendahuluan akan mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan, pihak terkait akan ditetapkan majelis hakim.
Pada 1-11 Februari 2021, MK melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021.
Sidang putusan akan digelar pada 19-24 Februari 2021. Setelahnya, MK menyerahkan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))