Jakarta: Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (
NTT), Orient P Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status warga negara Indonesia (WNI). Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengkonfirmasi hal tersebut.
"Yang bersangkutan (juga) memiliki paspor Indonesia diterbitkan 1 April 2019," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca: Orient Diduga Beri Keterangan Palsu ke KPU
Zudan telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memastikan kepemilikan paspor Orient. Pihak imigrasi membenarkan pernah menerbitkan paspor atas nama Orient P Riwu Kore.
"(Alasanya) Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi warga negara asing (WNA)," kata Zudan.
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, kepada
Medcom.id, Selasa, 2 Februari 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))