Jakarta: Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, diduga memberikan keterangan palsu saat tahap verifikasi berkas pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (
NTT). Orient diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
"Dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar di warga negara asing (WNA) tapi mengaku warga negara Indonesia (WNI)," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kepada wartawan, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca: Nasib Bupati Berkewarganegaraan Amerika Serikat Segera Ditentukan
Pasal 184 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota, dipidana dengan pidana penjara. Sanksi kurungan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000.
Titi meminta pihak berwenang mencari tahu cara Orient memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sebab, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan telah mengatur status WNI dapat gugur saat memiliki kewarganegaraan lain.
"Kalau dia tidak bisa dijerat dengan undang-undang Pilkada, harusnya dengan undang-undang tindak pidana umum," tuturnya.
Jika terbukti melnggar, posisi Orient akan digantikan oleh wakilnya Tobias Uli. Kemudian, partai pengusung dipersilakan mencari seseorang yang akan menduduki kursi wakil bupati.
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa, 2 Februari 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))