Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menentukan nasib Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (
NTT), Orient P Riwu Kore. Hal tersebut akan dirundingkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya.
"Kementerian Dalam Negeri sudah mempersiapkan beberapa alternatif solusi yang akan ditawarkan dan untuk dibahas secara bersama," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kaspupen)
Kemendagri Benni Irwan kepada
Medcom.id, Rabu, 3 Februari 2021.
Sejumlah alternatif dari permasalahan dwi-kewarganegaraan itu akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik. Namun, masukan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya juga dibutuhkan.
"Jadi akan terjadi
sharing pandangan dan pendapat sebelum keputusan ditetapkan," jelasnya.
Lebih lanjut Benni enggan untuk membeberkan sejumlah opsi tersebut. Sebab, pertemuan antara Kemendagri dengan pihak terkait lainnya baru digelar besok.
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Bawaslu Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
Baca: Pengamat: Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua Bisa Dibatalkan
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, 2 Februari 2021.
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan Orient itu dapat berujung pidana bila terbukti benar.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI). Dia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kepolisian setempat.
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
Sementara itu, KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
"Dia (Orient) WNI berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))