Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mengawasi praktik politisasi jabatan yang dilakukan kepala daerah terpilih setelah pelantikan. KASN akan mengeluarkan rekomendasi bila keputusan kepala daerah dinilai menyimpang.
Wakil Ketua KASN Tasdik menjelaskan politisasi jabatan kerap dilakukan kepala daerah terpilih sebagai balas jasa kepada
ASN yang mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah (
pilkada). ASN berpotensi mendapat kenaikan jabatan atau menempati jabatan yang strategis.
"KASN memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan (kenaikan jabatan) melalui rekomendasi," ujar Tasdik kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
KASN akan memberikan rekomendasi bila proses kenaikan jabatan tidak melalui mekanisme. Terutama, jika ASN yang ditunjuk tidak berkompetensi pada jabatan barunya.
"Misalkan mengisi jabatan kepala dinas mekanisme formalnya harus melewati seleksi terbuka, kalau tidak dilakukan itu tidak benar. Berarti prosesnya tidak benar, keputusan nanti juga tidak sah," jelasnya.
Baca: Kepala Daerah Terpilih Diwanti-wanti Tak Politisasi Jabatan ASN
Rekomendasi yang dilayangkan KASN wajib ditaati kepala daerah. Apabila tidak diindahkan, KASN akan meneruskan kasus politisasi jabatan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Nanti Mendagri atau sesuai keputusan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan sanksi, sesuai dengan porsinya masing-masing lah," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))