Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, 2020. Dalil pemohon soal lonjakan pemilih disabilitas tak terbukti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
MK mempertimbangkan dalil pelanggaran pada 27 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan yang disebut ada lonjakan jumlah pemilih disabilitas. Setelah MK mencermati dalil itu, tidak ada pernyataan keberatan atau kejadian khusus berkaitan data pemilih disabilitas.
Baca:
Sengketa di MK Gugur, Sahrul Gunawan Sah Jadi Wabup Bandung
Berdasarkan fakta persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun menyampaikan pemungutan suara di rumah pemilih dalam kondisi tertentu sesuai dengan prosedur. Tidak ada laporan ketidakcocokan ataupun dugaan manipulasi angka pemilih penyandang disabilitas.
"Tidak ada pula bukti pernyataan keberatan saksi pemohon berkenaan dengan permasalahan angka pemilih penyandang disabilitas pada rekapitulasi masing-masing kecamatan," ujar hakim.
Mahkamah juga mempertimbangkan dalil pemohon mengenai adanya kelebihan surat suara 'siluman' di TPS 05 dan TPS 08 Kelurahan Teluk Air. Namun, pemohon tidak menguraikan dengan jelas bagaimana kelebihan surat suara secara signifikan memengaruhi perolehan suara.
"Tidak dapat menggambarkan peristiwa selengkapnya berkenaan dengan dalil tersebut, khususnya pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon," ucap hakim.
Perkara ini diajukan paslon nomor urut 2 Iskandarsyah dan Anwar. Perkara ini tercatat pada nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))