Medan: Pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian gagal jadi peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. JR Saragih tidak bisa melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Berkas yang tidak memenuhi syarat adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018, dinas tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018, KPU Sumut menerima berkas JR Saragih. Namun pada penelitian KPU Sumut tahap pertama, pasangan JR Saragih-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ijazahnya belum terkonfirmasi suh dilegalisir.
Tim dan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Senin, 12 Februari 2018. Foto: Medcom.id/Farida Noris
(Baca: KPU Sumut Kembalikan Berkas JR Saragih- Ance)
Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pada 18-20 Januari 2018. Di masa itu, JR Saragih melalui Partai Demokrat menyampaikan surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun surat yang diterima KPU Sumut dari Dinas Pendidikan itu ditujukan pada Partai Demokrat, bukan kepada KPU Sumut.
"Kebetulan setelah kita cek tempat beliau sekolah SMA Iklas Prasasti di Jakarta dulu sudah tutup. Tanggal 22 Januari kita terima surat diteken Sekretaris Kadis Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotokopi ijazah itu tidak pernah dilegalisir dari Dinas Provinsi DKI," pungkasnya.
Pasangan calon ini diberi kesempatan untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU Sumut siap menghadapi gugatan pasangan JR Saragih-Ance. Seandainya gugatan JR dikabulkan, maka KPU Sumut akan melaksanakan hasil gugatan itu.
"Jika digugat dan hasil gugatan diterima dan menyatakan jika gugatan dikabulkan, kami akan melaksanakan undang-undang, biarpun sudah pencabutan nomor," urainya.
(Baca: JR-Ance Terlempar dari Gelanggang Pilkada Sumut)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))