Medan: KPU Sumatera Utara mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Pasangan ini belum melengkapi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
"Dokumen syarat dari pasangan ini belum lengkap," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Selasa, 9 Januari 2018.
Proses pendaftaran pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB ini berlangsung sejak pukul 12.00 - 15.30 WIB. Tapi setelah verifikasi, berkas pasangan calon ternyata belum lengkap.
"Surat yang belum dilengkapi di antaranya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, LHKPN, dan surat keterangan pengadilan tidak sedang berutang yang dapat merugikan keuangan negara," kata Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga.
Baca: JR Saragih-Ance Selian Daftar ke KPU Sumut
Benget bilang, keseluruhan dokumen itu wajib dibawa bakal calon sesuai PKPU No 15/2017 Pasal 42 dan Surat Edaran No 17 KPU 2018.
"Penolakan pendaftaran itu bukan berarti membatalkan hak pasangan calon untuk mendaftarkan diri. Mereka masih diberi kesempatan untuk mendaftar kembali setelah melengkapinya sampai hari terakhir pendaftaran, besok. Jadi kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB," urainya.
JR Saragih menegaskan akan segera melengkapi seluruh berkas yang disyaratkan untuk mendaftar. Mereka berencana langsung ke pengadilan untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
"Hari ini langsung kami urus dan besok kami akan datang kembali dengan dokumen yang sudah lengkap. Yang belum lengkap itu dokumennya Pak Ance, kalau saya sudah lengkap. Begitu juga dokumen partai, seluruhnya sudah lengkap," beber JR Saragih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))