Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk
Pilkada 2024. Petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 12.201 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 17-28 September 2024. Calon anggota KPPS dapat mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (
PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
"Untuk dokumen persyaratan apa saja, akan diumumkan PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS," ujar Muhammadun, Sabtu, 14 September 2024.
Dokumen persyaratan calon anggota KPPS adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol. Serta melampirkan daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6, dan beberapa surat pernyataan.
"Lebih lanjut ia mengatakan, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September. Setelah itu hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada 30-2 Oktober 2024," papar Muhammadun.
Persyaratan pendaftaran KPPS akan diteliti oleh PPS. Bila dinyatakan lolos, anggota KPPS akan dibekali dengan pelatihan dan kode etik KPPS.
"Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara. Nanti juga akan diberi materi lain misalnya kode etik KPPS," urai Muhammadun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))