Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membutuhkan puluhan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran KPPS tersebut dibuka beberapa ke depan.
"KPU Bantul membutuhkan 10.409 petugas KPPS untuk bertugas pada 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM
KPU Bantul, Wuri Rahmawati pada Sabtu, 14 September 2024.
Wuri mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan 17-21 September 2024. Adapun masa penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS yakni 17-28 September 2024.
Ia mengungkapkan sejumlah pendaftaran KPPS di antaranya warga negara Indonesia (WNI), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN); tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih; berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; serta berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Selain itu, calon anggota KPPS tidak berafiliasi atau menjadi anggota partai politik. Hal ini untuk menjaga independensi kinerja KPPS. Kemudian, berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Pembentukan KPPS sangat vital mengingat menjadi wajah KPU pada hari pemungutan suara sehingga calon anggota KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," kata dia.
Sementara, ia menambahkan, honor petugas KPPS dibagi tiga kategori. Tiga kategori tersebut yakni ketua KPPS diberi honor Rp900 ribu, anggota KPPS mencapai Rp850 ribu, dan petugas keamanan TPS Rp650 ribu.
"Petugas KPPS yang bertugas juga akan diberikan jaminan perlindungan sosial oleh pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Bantul)," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))