Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan hingga larangan
masa kampanye Pilkada 2024. Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Mengutip PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 masa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun masa kampanye berdasarkan jadwal resmi dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Aturan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024
Aturan terkait masa kampanye Pilkada ini tertuang dalam
PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Adapun larangan masa kampanye dijelaskan pada pasal 57.
Aturan Kampanye Pilkada 2024
Berikut sejumlah aturan yang mesti dipatuhi berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024:
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
- Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
- Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Metode kampanye Pemilu bisa berbentuk seperti berikut ini:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.
- Media Sosial.
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
- Rapat umum.
- Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon.
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 terdapat sejumlah larangan saat kampanye, yaitu:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))