Jakarta: Masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) diimbau melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Warga dijamin langsung mengantongi KTP-el usai melakukan perekaman data.
"Langsung diterbitkan KTP-el," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Zudan menyampaikan stok blanko
KTP-el tersedia dalam jumlah banyak. Masyarakat tidak akan diberikan surat keterangan (Suket) karena langsung mengantongi KTP-el.
Dia mejelaskan pengadaan Suket awalnya sebagai bukti masyarakat sudah melakukan perekaman data KTP-el. Suket bisa digunakan sebagai dokumen pengganti untuk berbagai keperluan, termasuk pemungutan suara.
"Sekarang blanko sudah cukup maka tidak diterbitkan Suket," ungkap dia.
Baca:
Perekaman KTP-el 1,7 Juta Warga di DPT Terbentur Berbagai Kendala
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (
KPU), jumlah DPT yang belum merekam dan mengantongi KTP-el mencapai 1.754.751 pemilih. Pemerintah harus mengejar perekaman data KTP-el sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020.
Zudan optimistis pihaknya mampu mengejar perekaman dan pencetakan KTP-el sebelum pencoblosan. Asal, pemilih proaktif melakukan perekaman ke dinas kependudukan setempat.
"Kalau masyarakat mau merekam saya pastikan bisa terkejar," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))