Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) didorong menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 secara daring. Tempat persidangan dapat dipusatkan di sejumlah daerah dengan ketersediaan internet yang memadai.
"(Persidangan terpusat) memastikan persidangan
online dapat berjalan dengan lancar dan juga untuk memastikan ketersediaan internet," ujar Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 7 Januari 2021.
Menurutnya, terdapat beberapa proses
persidangan yang harus dihadiri secara fisik. Salah satunya saat tahapan pembuktiaan dalil pemohon.
Baca:
Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 Rampung
MK harus memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat pada tahapan tersebut. Seperti wajib menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan medis, hingga diperlukan hasil
swab tes antigen.
"MK juga harus melakukan pembatasan jumlah orang dalam ruang sidang, jadi ada perwakilan yang bisa
offline atau
online," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))