"(Persidangan terpusat) memastikan persidangan online dapat berjalan dengan lancar dan juga untuk memastikan ketersediaan internet," ujar Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 7 Januari 2021.
Menurutnya, terdapat beberapa proses persidangan yang harus dihadiri secara fisik. Salah satunya saat tahapan pembuktiaan dalil pemohon.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 Rampung
MK harus memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat pada tahapan tersebut. Seperti wajib menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan medis, hingga diperlukan hasil swab tes antigen.
"MK juga harus melakukan pembatasan jumlah orang dalam ruang sidang, jadi ada perwakilan yang bisa offline atau online," kata dia.
(JMS)