Jakarta: Peserta
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersilakan menempuh jalur hukum.
Sengketa pilkada harus diselesaikan secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon (pasangan calon) lain,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.
Menurut dia, pengerahan massa berisiko menimbulkan kerumunan. Sementara itu, penularan virus korona (covid-19) bisa terjadi saat warga berkumpul.
Baca:
Alasan Bawaslu Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 100 TPS
“Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon,” tegas dia.
Seluruh paslon, kata Abhan, harus bisa mengendalikan pendukungnya. Mereka perlu mengarahkan pendukung agar tidak turun ke jalan.
Di sisi lain, Abhan mengimbau paslon yang menang tidak merayakan kesuksesannya secara berlebihan. Mereka juga tak boleh mengumpulkan massa hingga pesta dengan arak-arakan.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))