Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan sejumlah alasan dikeluarkannya rekomendasi
pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. PSU itu diusulkan di 100 tempat pemungutan suara (TPS) di 23 provinsi.
"Pada 34 TPS lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar (tetapi) mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada Medcom.id, Minggu, 13 Desember 2020.
Temuan lainnya, yakni pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda di 28 TPS. Kemudian, pembukaan kotak suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan perundang-undangan ada di sembilan TPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada pemilih serupa di sembilan TPS. Pemilih menggunakan sistem noken di tujuh TPS.
Petugas KPPS juga ditemukan memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan pemilih di tiga TPS. Lalu, petugas salah memasukkan surat ke dalam kotak suara, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan, dan adanya dugaan undangan memilih palsu yang masing-masing berada di satu TPS.
Baca: 100 TPS Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Berikutnya ada TPS yang surat suara bukan ditandatangani ketua atau anggota KPPS. Penghitungan suara lebih awal dan tutup lebih cepat dari aturan serta jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan.
Rekomendasi PSU ada di 23 TPS di Papua, 19 di Sulawesi Tengah, 12 di Sumatra Barat, tujuh di Jawa Barat, dan lima di Kalimantan Tengah. Kemudian, Sumatra Utara, Riau, dan Banten masing-masing empat TPS.
Bawaslu juga mengusulkan PSU di Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau dengan masing-masing dua TPS. Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat masing-masing satu TPS.
Rekomendasi Bawaslu itu berdasarkan data yang dihimpun per hari ini pukul 12.00 WIB. Data tersebut akan terus dimutakhirkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))