Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 100 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan
pemungutan suara ulang (PSU) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. TPS tersebut tersebar di 23 provinsi.
"Data rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang per hari ini pukul 12.00 WIB," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada
Medcom.id, Minggu, 13 Desember 2020.
TPS yang diusulkan melakukan PSU terdiri atas 23 TPS di Papua, 19 di Sulawesi Tengah, 12 di Sumatra Barat, tujuh di Jawa Barat, dan lima di Kalimantan Tengah. Kemudian, Sumatra Utara, Riau, dan Banten masing-masing empat TPS.
Baca: TPS di Pamulang Timur Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu juga mengusulkan PSU di Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau dengan masing-masing dua TPS. Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat masing-masing satu TPS.
Bawaslu merekomendasikan PSU karena adanya pemilih yang tidak terdaftar, serta mendapat kesempatan memberikan suara di TPS. Selain itu, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
"Kemudian pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ratna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))