Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan pembentukan Peradilan Khusus Pilkada. Pembentukan peradilan khusus tersebut harus dilakukan sebelum
Pilkada Serentak Nasional 2027.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, wacana pembentukan lembaga peradilan khusus Pilkada mengemuka saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada terbit. Dalam aturan tersebut, sengketa Pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi ketika ditanya sistem peradilan mana ini akan diletakkan, tidak bisa dijawab. Sehingga tidak bisa diwujudkan peradilan Pilkada itu," kata Mahfud pada webminar MMD Institut di Jakarta, Sabtu, 5 September 2020.
Baca:
Peradilan Khusus Pemilu Dinilai Memberikan Kepastian Hukum
Setelah melalui perundingan, pemerintah dan DPR saat itu menyepakati sengketa Pilkada tetap ditangani oleh MK. Ketentuan ini
termaktub pada pasal Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Disepakati sekarang Pilkada ini tetap diadili dulu oleh MK sampai selambat-lambatnya (dibentuk) tahun 2027," ungkap dia.
Dia menyebutkan, pemerintah masih memiliki waktu banyak menyusun pembentukan lembaga peradilan khusus Pilkada tersebut. Salah satu hal yang dipertimbangkan yaitu urgensi pembentukan.
"Ini harus diletakkan dalam rangka sistem peradilan nasional kita," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))