Jakarta: Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendukung wacana pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu. Langkah ini dianggap dapat memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan peradilan pemilu.
"Saya setuju itu perlu segera dibuat dan dipersiapkan, sehingga nanti bisa berjalan dengan efektif," kata Hadar kepada Medcom.id, Senin, 8 Juni 2020.
Hadar menjelaskan sengketa pemilu saat ini dilakukan berbagai pihak. Antara lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelanggaran administrasi dan politik uang, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pelanggaran etik.
Menurut dia, banyaknya lembaga yang berwenang membuat proses peradilan berjalan lama. Kondisi ini diperburuk karena putusan masing-masing lembaga berbeda.
"Sehingga kepastian hukum menjadi tidak jelas," ungkap dia.
Dia menjelaskan kepastian hukum dan proses peradilan pemilu harus dilakukan dengan cepat. Jangan sampai sengketa pada tahap penyelenggaraan masih ada, sedangkan rangkaian pemilu sudah selesai.
"Pemilu secara formal sudah selesai tapi kasusnya menggantung. Atau sudah selesai tapi kemudian didongkel lagi dengan proses jalur lain atau peran pengadilan lain dan itu akan membuat kepastian dan keadilan itu sulit untuk diciptakan," jelas dia.
Dia menilai keberadaan Bawaslu dan DKPP dapat dilebur ke dalam peradilan khusus pemilu. Sehingga pelanggaran pemilu hanya ditangani peradilan khusus pemilu.
"Nanti dalam bagian pengadilan ini ada kamar untuk menyelesaikan etik dan administratif, kemudian ada yang bersifat pidana. Dileburkan saja jadi satu. Jadi Bawaslu secara kelembagaan di bawah peradilan pemilu ini," ujar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Baca: Komisi II DPR Kembali Wacanakan Peradilan Khusus Pemilu
Komisi II DPR berencana membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita sudah mengusulkan yang namanya peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus yang lain-lain, seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Jakarta: Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendukung wacana pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu. Langkah ini dianggap dapat memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan peradilan pemilu.
"Saya setuju itu perlu segera dibuat dan dipersiapkan, sehingga nanti bisa berjalan dengan efektif," kata Hadar kepada
Medcom.id, Senin, 8 Juni 2020.
Hadar menjelaskan sengketa pemilu saat ini dilakukan berbagai pihak. Antara lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelanggaran administrasi dan politik uang, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pelanggaran etik.
Menurut dia, banyaknya lembaga yang berwenang membuat proses peradilan berjalan lama. Kondisi ini diperburuk karena putusan masing-masing lembaga berbeda.
"Sehingga kepastian hukum menjadi tidak jelas," ungkap dia.
Dia menjelaskan kepastian hukum dan proses peradilan pemilu harus dilakukan dengan cepat. Jangan sampai sengketa pada tahap penyelenggaraan masih ada, sedangkan rangkaian pemilu sudah selesai.
"Pemilu secara formal sudah selesai tapi kasusnya menggantung. Atau sudah selesai tapi kemudian didongkel lagi dengan proses jalur lain atau peran pengadilan lain dan itu akan membuat kepastian dan keadilan itu sulit untuk diciptakan," jelas dia.
Dia menilai keberadaan Bawaslu dan DKPP dapat dilebur ke dalam peradilan khusus pemilu. Sehingga pelanggaran pemilu hanya ditangani peradilan khusus pemilu.
"Nanti dalam bagian pengadilan ini ada kamar untuk menyelesaikan etik dan administratif, kemudian ada yang bersifat pidana. Dileburkan saja jadi satu. Jadi Bawaslu secara kelembagaan di bawah peradilan pemilu ini," ujar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Baca: Komisi II DPR Kembali Wacanakan Peradilan Khusus Pemilu
Komisi II DPR berencana membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita sudah mengusulkan yang namanya peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus yang lain-lain, seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)