Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menetapkan delapan kepala daerah terpilih dari 13 wilayah yang menggelar
Pilkada Serentak 2020. Selanjutnya, pemenang pilkada akan dilantik menjadi kepala daerah definitif.
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah daerah tersebut dipastikan tidak ada ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dilantik setelah pejabat saat ini masuk akhir masa jabatan (AMJ).
"Kami sampai penetapan calon terpilih saja, kalau setelah itu bukan di kami lagi, kalau pelantikannya sesuai AMJ daerah masing-masing, karena AMJ-nya beda-beda," katanya, Selasa, 26 Januari 2021.
Ia mengatakan kedelapan daerah itu adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, ditetapkan pada Jumat, 22 Januari 2021. Kemudian Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Bukittinggi pada Sabtu, 23 Januari 2021. Selanjutnya, Kabupaten Solok Selatan pada Minggu, 24 Januari dan Kabupaten Agam pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca juga:
KPUD Siapkan Jawaban Terbaik untuk Sengketa Pilkada 2020 di MK
Sebelumnya di Sumatra Barat ada 13 kota dan dan kabupaten serta satu Pilgub Sumbar yang menggelar Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan di tengah pandemi covid-19.
Ada lima pilkada yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusional dan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat.
"Kami menyiapkan jawaban dari awal dan kronologis serta menginventarisasi alat bukti," imbuh dia,
Saat ini, tengah dilaksanakan sidang awal sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh MK. KPU Sumbar menunjuk satu orang kuasa hukum Sudi Prayitno. Penunjukan kuasa hukum dilakukan sesuai pengadaan dan mekanisme yang ada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))