Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memastikan tiap penyelenggara di daerah telah maksimal mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Setiap KPU daerah (KPUD) bakal membuktikan hasil pemilu di sidang sengketa yang mulai digelar perdana pagi ini, Selasa, 26 Januari 2021.
"KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan jawaban atas permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 di MK (
Mahkamah Konstitusi)," ujar Komsioner KPU I Dewa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Selasa, 26 Januari 2021.
KPU telah menggelar rapat kerja untuk supervisi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon. Kegiatan tersebut diadakan pada 21 sampai 23 Januari 2021 untuk mempertajam jawaban KPUD saat melawan
gugatan.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra memerintahkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan dokumen serta konsep jawaban termohon. Minimal, kronologi peristiwa yang menjadi objek permohonan penggugat.
Baca:
MK Bagi Sidang Sengketa Pilkada 2020 Jadi Tiga Panel
KPUD juga diperintahkan mempersiapkan diri menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibagi dalam tiga panel. "Sebagaimana jadwal pada masing-masing panel yang telah ditetapkan dalam surat panitera MK perihal panggilan sidang," kata Ilham dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Januari 2021.
Permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 132 perkara. Pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))