Jakarta: Mahkamah Konstitusi telah menyiapakan skema pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sidang akan dibagi menjadi tiga panel.
"Masing-masing diisi oleh tiga hakim MK," dikutip dari akun Twitter resmi miliki MK, @officialMKRI, Selasa, 26 Januari 2021.
Seluruh hakim yang bertugas akan bertanggung jawan terhadap seluruh perkara di daerah yang ditentukan. Pembagian tugas ini untuk menjaga kecermatan dan ketelitian penanganan sengketa Pilkada 2020 dengan tetap mengejar tenggat waktu persidangan yang pendek.
MK juga membatasi perwakilan tiap pihak yang masuk dalam persidangan. Setiap pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca:
Perwakilan Peserta Sidang Sengketa Pilkada di MK Dibatasi 2 Orang
Berikut daftar pembagian daerah dan tiga hakim MK yang akan bertugas di tiap panel:
Panel Satu
Hakim MK yang bertugas Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 2 Gedung 1 MK.
Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Sumatra Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara
Panel Dua
Hakim MK yang akan bertugas ialah Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 2 MK.
Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku
Panel Tiga
Hakim MK yang bertugas ialah Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul, dan Saldi Isra. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 1 MK.
Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))