Makassar: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan 3 Komisioner
KPU Palopo sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan tiga Komisioner KPU Palopo itu berdasarkan pembahasan dan gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada Kamis, 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," katanya, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Supardi juga mengatakan, selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga anggota Komisioner KPU Palopo masing-masing Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka ijazah palsu.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," ujarnya.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Gakkumdu. "Berkaitan dengan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya," ujar dia.
"Kami meyakini apa yang telah dilakukan oleh-rekan KPU Palopo itu sudah sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))