Semarang: Sebanyak 7.000 alat peraga kampanye (APK) di Jawa Tengah diturunkan paksa oleh Bawaslu Jawa Tengah. APK yang berstatus ilegal tersebut diturunkan, karena desain tidak sesuai dari KPU.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka mengaku dirinya akan terus menurunkan semua APK ilegal. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Panwas, KPU, dan Kesbang Pol. "Ini bertahap, semoga nanti bisa turun semua APK yang ilegal itu,” Kata di Semarang, Selasa, 27 Maret 2018.
Fajar mengaku, tidak putus semangat meski APK ilegal atau tidak sesuai dengan aturan KPU terus bertambah.
Baca: Pemasangan APK Pilgub Jateng di Jepara Dinilai Lamban
Kemudian menanggapi KPU memperbolehkan paslon untuk memproduksi APK sendiri, dia menanggapi positif, dan mengimbau para tim pemenangan mengikuti aturan KPU Jateng.
"APK dan bahan kampanye sebagian di fasilitasi KPU, kemudian untuk pasangan calon dimungkinkan ada penambahan tapi jumlahnya terbatas, ikuti aturan yang ada,” Ucapnya.
Dia menjelaskan, ada batasan pasangan calon membuat APK dan bahan kampanye (BK), kemudian desain juga harus sama dengan yang dicetak KPU Jateng.
"Masing-masing calon dapat mencetak APK sebanyak 150 persen, kalau BK 100 persen, prosedurnya mereka harus menyerahkan berita acara pemesanan APK atau BK ke KPU, baru dipasang. Kalau yang dipasang sekarang itu tidak melalui proses melaporkan ke KPU dan desain tidak sesuai," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))