Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar dengan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan
virus korona (covid-19). Sanksi hukum bahkan disiapkan bagi para peserta yang melanggar protokol kesehatan.
Tito mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU). Revisi meliputi larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, dan arak-arakan.
Kemudian, mendorong kampanye melalui media daring, mewajibkan penggunaan masker,
hand sanitizer, dan sabun. Termasuk, menyediakan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Menurut mantan Kapolri itu, penegakan disiplin dan sanksi hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 ayat (1).
Baca:
Sah, Pilkada 2020 Tetap Berlangsung 9 Desember 2020
Pada pasal itu disebtkan 'Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)'.
Tito juga menyebut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan
pilkada. Pasal yang bisa diterapkan, yakni pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218, intinya apabila melakukan perlawanan dan tidak berkenan dibubarkan saat berkerumun, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, kejaksaan dan kepolisian diintensifkan," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.
Kelompok kerja itu, kata Tito, akan mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah besar. Misalnya saat penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara, serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.
"Rapat juga menyepakati agar penyelenggara pemilu meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru covid-19," kata Tito.
Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, dan penyelenggara pilkada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))