Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyentil aparatur sipil negara (ASN) yang masih melanggar netralitas
pemilu. Mereka diminta tak menjadi abdi negara jika ngotot ingin berpolitik.
"Kalau ada ASN yang masih berpikir tidak netral itu wajar, itu pikiran ketinggalan zaman. Tidak usah cawe-cawe politik," tegas Ketua DKPP, Muhammad, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 November 2020.
Muhammad mengatakan seorang ASN harusnya dewasa dalam bersikap dan berpikir. Salah satu tindakan nyatanya ialah bersikap netral saat pemilu.
Ketidaknetralan
ASN, kata Muhammad, bakal mencoreng demokrasi Indonesia. Hal itu bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN, yakni melayani publik sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi pada 619 ASN. Ratusan abdi negara itu diduga melanggar netralitas pemilihan umum (pemilu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 hingga 8 November 2020.
"Per 8 November 2020 terdapat 830 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Asisten KASN Pengawasan bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni.
Baca:
830 ASN Langgar Netralitas Pemilu
Surat rekomendasi sanksi pada 619 ASN telah diterima pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, baru 416 ASN yang diberi sanksi.
Dia menyebut kasus pelanggaran netralitas ASN terus bertambah. Namun, hal itu tidak dibarengi tindakan tegas dari PPK setelah menerima rekomendasi sanksi KASN.
"Tindak lanjut oleh PPK atas rekomendasi KASN adalah ujung tombak pengawasan netralitas ASN," tegas Nurhasni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))