Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi sanksi pada 619
ASN. Jumlah tersebut merupakan bagian dari ratusan abdi negara diduga melanggar netralitas pemilihan umum (
pemilu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 hingga 8 November 2020.
“Per 8 November 2020 terdapat 830 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas,” kata Asisten KASN Pengawasan bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, saat dihubungi, Senin, 16 November 2020.
Surat rekomendasi sanksi pada 619 ASN telah diterima pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, baru 416 ASN yang diberi sanksi.
Baca: Terindikasi Tak Netral, Risma Dilaporkan ke Kemendagri
Nurhasni memerinci, 25,4 persen ASN melanggar menduduki jabatan fungsional. Disusul jabatan pimpinan tinggi 23,1 persen dan jabatan administrasi 14,5 persen.
“Dari sisi kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui media sosial sebesar 24,2 persen,” kata Nurhasni.
Dia menyebut kasus pelanggaran netralitas ASN terus bertambah. Namun, hal itu tidak dibarengi tindakan tegas dari PPK setelah menerima rekomendasi sanksi KASN.
“Tindak lanjut oleh PPK atas rekomendasi KASN adalah ujung tombak pengawasan netralitas ASN,” tegas Nurhasni.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, mengatakan ASN dituntut dewasa dalam bersikap. Dia meminta pihak terkait tak menjadi ASN kalau mau terlibat dalam politik.
“Kalau ada ASN yang masih berpikir tidak netral itu wajar, itu pikiran ketinggalan zaman. Tidak usah cawe-cawe politik,” kata Muhammad.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))