Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengimbau 16 dari 19 KPU di kabupaten/kota melakukan penetapan calon
kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020. Imbauan tersebut dilayangkan lantaran 16 daerah tersebut tidak mengalami perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di Jatim yang masih mengalami gugatan di MK hanya tiga daerah, sehingga belum bisa menetapkan calon kepala daerah terpilih," kata Komisioner KPU Jatim, Mohammad Arbayanto, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca:
Warga Terdampak Gempa Sulbar Takut di Dalam Rumah
Sementara tiga daerah yang terdaftar di MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lamongan. Sehingga penetapan kepala daerah di tiga daerah tersebut tertunda.
"Daerah yang mendapat gugatan di MK itu bisa dilihat di laman resmi MK, dan bisa dibuka oleh siapa saja. Nah, untuk daerah yang tidak menghadapi gugatan bisa segera melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih," jelasnya.
Menurut Arbayanto 16 KPU saat ini telah melakukan persiapan untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih. Sebab pelaksanaan penetapan itu secara teknis harus tetap mempertimbangkan protokol kesehatan seperti dalam PKPU 13 tahun 2020.
Nantinya penetapan kepala daerah terpilih akan dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan dalam surat keputusan. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan surat keputusan itu kepada DPRD masing-masing.
"Prinsipnya, pelaksanaan penetapan harus sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Misalnya, siapa saja yang diundang, berapa yang akan hadir, tentu semuanya harus diatur," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))