Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih bertugas meski terinfeksi
virus korona (covid-19). Temuan ini berdasarkan data
real time sistem pengawasan
pemilu (Siwaslu).
"Nah, ini terjadi di 1.172 TPS (tempat pemungutan suara)," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi televideo, Rabu, 9 Desember 2020.
Siwaslu merupakan sistem pengawasan bagi Bawaslu untuk mendapatkan informasi lebih cepat atas situasi di lapangan. Sistem itu juga menjadi alat mendokumentasikan hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Hasil tersebut akan menjadi data pembanding jika ada perolehan suara yang disengketakan.
Namun, terang Afif, data itu masih perlu ditinjau kembali dengan situasi di lapangan. Bawaslu akan menelusuri temuan itu.
"Seberapa lama pascacovid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," ujar Afif.
Bawaslu juga menemukan perlengkapan pemungutan suara yang kurang saat TPS dibuka. Hal itu terjadi di 1.803 TPS.
Kemudian, tidak ada fasilitas cuci tangan di 1.454 TPS, serta tidak terpasang daftar pemilih tetap (DPT) di sekitar TPS. Padahal DPT wajib ditempel di TPS.
"Selalu saja berulang situasi seperti ini, ada TPS-TPS yang tidak ada di DPT dipasang di sana masih sekitar 1.727 TPS," ucap Afif.
Baca: 79 Ribu Petugas KPPS Reaktif Covid-19
Afif mengungkapkan 1.983 TPS juga belum memuat informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi, misi, dan program, serta biodata singkat. Bawaslu juga masih menemukan surat suara tertukar di 1.205 TPS.
"Juga surat suara kurang di 2.324 TPS," ucap Afif.
Sejumlah saksi juga kedapatan menggunakan atribut pasangan calon di 1.487 TPS. Terakhir, ada 5.513 TPS yang terlambat buka atau lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.
"Ini sebagiannya di pengaruhi oleh faktor beberapa perlengkapan yang belum ada dan seterusnya yang kemudian memaksa jeda beberapa saat," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))