Raja Ampat: Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat menyiapkan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh tidak normal atau di atas 37 derajat celsius. Hal tersebut dilakukan sebagai standar penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Apabila ada pemilih yang datang ke TPS kemudian diukur suhu tubuhnya oleh petugas di atas 37 derajat akan diarahkan ke bilik khusus untuk menyalurkan hak suaranya," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin, di Waisai, Rabu, 9 Desember 2020.
Baca:
KPU Depok Optimis Tak Ada Klaster Pilkada
Dia menjelaskan sesuai instruksi KPU Pusat pelaksanaan pemungutan suara di TPS wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19.
Pada 205 TPS di Kabupaten Raja Ampat masing-masing disediakan satu bilik suara khusus secara terpisah bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius.
Selain itu pada setiap TPS juga telah disediakan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat sebelum maupun setelah masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya. KPU juga menyediakan sarung tangan plastik bagi pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara.
Seluruh petugas TPS juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Serta undangan pencoblosan yang diberikan bagi masyarakat waktunya telah diatur untuk menghindari kerumunan orang di TPS.
"Setiap pemilih yang masuk ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai upaya pencegahan covid-19," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))