Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajaran di daerah bersiap menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) atas
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Bawaslu daerah harus memberikan jawaban lengkap saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Desember 2020.
Menurut dia, pengawas di daerah harus memahami setiap permasalahan yang diajukan pemohon. Pasalnya, subtansi gugatan tidak melulu tentang hasil suara, melainkan kelengkapan salinan daftar pemilih tetap (DPT), saksi yang tidak bisa mengambil foto daftar hadir, hingga penerapan protokol kesehatan.
Baca:
Gugatan Hasil Pemilihan Bupati Mencapai 114 Permohonan
"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," tegas dia.
Selain itu, jajaran Bawaslu daerah perlu menginventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok sengketa. Tugas ini dapat dibagikan ke beberapa divisi berdasarkan beban kerjanya masing-masing.
"Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," ungkap Fritz.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu ini menyebut jawaban yang disampaikan dalam persidangan sengketa berpatokan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di MK. Bawaslu provinsi dapat mendampingi penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak saat sidang berlangsung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))